RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DUASUDARA KOTA BITUNG

31 August 2026 38 kali dibaca rapat DPRD KOTA BITUNG
RAPAT PEMBAHASAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DUASUDARA KOTA BITUNG

Senin, 31 Agustus 2026

Rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara Kota Bitung bertempat diruang sidang kantor DPRD yg dihadiri oleh:

Pansus Devie Barakati (ketua) Dewi Suawa (anggota), pemerintah Kota Bitung dihadiri oleh:

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Kabid Akuntansi,  telah dilakukan pembahasan Ranperda Perubahan Perda 5 Tahun 2021 ttg Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung atas hasil rapat dengar pendapat yg dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2026 yg menitikberatkan pada penambahan jumlah penyertaan modal karena rencana jumlah penyertaan modal dalam bentuk barang sudah melebihi jumlah penyertaan modal yang tercantum dalam ranperda perubahan. Terkait penambahan jumlah penyertaan modal akan dilaporkan dulu ke Wali Kota.

Tautan JDIH