Senin,
31 Agustus 2026
Rapat pembahasan Ranperda
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara Kota Bitung bertempat
diruang sidang kantor DPRD yg dihadiri oleh:
Pansus Devie Barakati
(ketua) Dewi Suawa (anggota), pemerintah Kota Bitung dihadiri oleh:
Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi dan Kabid Akuntansi, telah dilakukan pembahasan Ranperda Perubahan
Perda 5 Tahun 2021 ttg Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Duasudara Kota
Bitung atas hasil rapat dengar pendapat yg dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus
2026 yg menitikberatkan pada penambahan jumlah penyertaan modal karena rencana
jumlah penyertaan modal dalam bentuk barang sudah melebihi jumlah penyertaan
modal yang tercantum dalam ranperda perubahan. Terkait penambahan jumlah
penyertaan modal akan dilaporkan dulu ke Wali Kota.