Bitung โ Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung mengikuti Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Pertanahan Kota Bitung yang dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung;
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Bitung;
Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bitung; dan
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Dalam rapat ini, dibahas tiga rancangan kerja sama strategis di bidang pertanahan yang akan menjadi dasar hukum sinergi antara Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Pertanahan Kota Bitung, yaitu:
Perjanjian Kerja Sama Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah dan Nomor Objek Pajak, yang bertujuan untuk mengintegrasikan data identifikasi bidang tanah dengan data perpajakan atas objek tanah dan bangunan guna mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah.
Perjanjian Kerja Sama Zona Nilai Tanah, yang diarahkan untuk penyusunan dan pemutakhiran data zona nilai tanah sebagai acuan dalam penetapan nilai tanah yang lebih akurat dan transparan.
Perjanjian Kerja Sama Konsolidasi Pertanahan, yang bertujuan untuk mendukung penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna peningkatan kualitas lingkungan serta pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran Kepala Bagian Hukum beserta jajaran terkait dalam rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bitung untuk memastikan setiap rancangan perjanjian kerja sama disusun sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bitung.
Pembahasan ketiga perjanjian kerja sama tersebut diharapkan dapat segera dirampungkan sehingga penandatanganannya antara Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Pertanahan Kota Bitung dapat segera direalisasikan.