Rabu, 1 Juli 2026,
Pelaksanaan rapat pembahasan I Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa
Rokok
Dihadiri oleh Eksekutif yaitu Kadis
Kesehatan & Kabag Hukum
Legislatif yaitu Meila Moesrin (Ketua
Pansus), Aldo Nova Ratungalo, Yani Ponengoh, Edwin Podo,
dan Yoseph Katopo
Telah membicarakan rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa
Rokok :
1. Wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok
2. Jarak penyediaan kawasan merokok dari
tempat kerja
3. Sanksi terhadap pelanggaran wilayah Kawasan
Tanpa Rokok
4. Penyesuaian usia dari 18 tahun menjadi 21
tahun sesuai Pasal 447 PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan