Kegiatan Jumat, 20 Februari 2026
Telah dilaksanakan rapat lanjutan pembahasan ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum, antara Pemerintah Kota Bitung yg dihadiri oleh :
- Asisten Administrasi Umum
- Kabag Hukum
- Kabag Perekonomian
- Kadis PUTR
- Sekretaris BKAD
- Kabid Akuntansi BKAD
- Direktur Utama Perumda Air Minum
Ketua DPRD, Wakil Ketua DRPD, Tim Pansus ranperda Penyertaan Modal (Devie Barakati, Lady Lumataw, Melia Moesrin, Inggrit Janis, Alexander Wenas, Juliwati Dewi Suawa)
Dari pembahasan telah disepakati bahwa:
- Penyertaan Modal dalam bentuk uang dan/atau bmd;
- Pasal 3 yang sebelumnya terdiri dari 2 ayat, menjadi 5 ayat, dimana ayat (1) sampai dgn ayat (4) pada Perda 5/2021 diakomodir dalam ranperda perubahan;
- Jangka waktu penyertaan modal yg awalnya tahun 2025-2029 menjadi 2026-2035. Terjadi penambahan jangka waktu yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun.