PENGHARGAAN BHAKTI CHANDRA PRATAMA

15 July 2026 53 kali dibaca Kegiatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 PENGHARGAAN BHAKTI CHANDRA PRATAMA

Bitung, 15 Juli 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara memberikan Penghargaan BHAKTI CHANDRA PRATAMA kepada Kepala Bagian Hukum dan tiga orang PNS dalam Apel Khusus dalam rangka Penyerahan Penghargaan BHAKTI CHANDRA PRATAMA di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung.

Penghargaan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor DJBC Sulawesi Bagian Utara Nomor KEP-166/WBC.18/2026 merupakan apresiasi atas jasa dan sinergi yang baik para penerima dalam keberhasilan mengembalikan dan menyelamatkan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 1.112 m2.

Dalam sambutan yang disampaikan di Apel Khusus, Didit selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung mengapresiasi Dedikasi Pemerintah Kota Bitung yang telah membantu dalam proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Aset BMN berupa sebidang tanah bisa dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Setelah melalui perjuangan yang panjang, sejak tahun 90an dimana Dirjen Bea dan Cukai selalu kalah dalam tiap tingkatan peradilan syukur alhamdulilah kali ini Tim Hukum Bea dan Cukai bersama dengan Tim dari Bagian Hukum Setda Kota Bitung, akhirnya memenangkan perkara PK sehingga Tanah tersebut bisa kembali secara sah dimiliki oleh Dirjen Bea dan Cukai, "ujar Didit dalam Apel Khusus," Rabu (15/7/2026).

Adapun Penghargaan BHAKTI CHANDRA PRATAMA diterima oleh Budi Kristiarso, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum setda Kota Bitung, Ferdy Tanos, SH selaku Analis Hukum Ahli Muda, Setiawati Tindatu, SH selaku Analis Permasalahan Hukum dan Jekson Kasehung, SH selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum.

Tautan JDIH