Bitung, Kamis 19 Februari 2026
Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Nomor. 20/Pdt. G/2026/PN Bit dengan agenda Mediasi antar Pihak, bertempat di Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung.
Pelaksanaan Mediasi di hadiri oleh Hakim Mediator, Pengugat bersama Kuasa Hukum dan Tergugat (Pemerintah Kelurahan Wangurer Barat) Lurah Wangurer Barat bersama Kuasa Hukum (Tim pada Bagian Hukum Setda Kota Bitung). Hasil mediasi Penggugat mencabut gugatan kepada Pemerintah Kelurahan Wangurer Barat dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan Majelis Hakim tentang pencabutan Gugatan Penggugat yang akan dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026.