Bitung, Rabu 18 Februari 2026
Pelaksanaan Sidang Perdata Nomor. 232/Pdt. G/2025/PN Bit dengan agenda sidang pemanggilan para pihak, bertempat di Pengadila Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung.
Sidang di hadiri oleh Ketua dan Anggota Majelis Hakim, Panitera, Kuasa Hukum Penggugat (Sisilia Susanti Kaligis, SH dan Marchel Rengkung, SH), Kuasa Hukum Tergugat I yang di wakili oleh (Tim pada Bagian Hukum Setda Kota Bitung) dan Kuasa Hukum Tergugat II yang di wakili oleh (Ibu Pamela dari Kantor ATR/BPN Kota Bitung). Sidang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Mediasi serta penetapan Hakim Mediator untuk Mediasi.
Pelaksanaan Mediasi di hadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Hukum Teegugat II. Mediasi sendiri belum mencapai kesepakatan karena Hakim Mediator meminta Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan Prinsipal pada Mediasi Para Pihak, sehingga Mediasi ditunda dan akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 Maret 2026.
