Pelaksanaan Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 232/Pdt. G/2025/PN Bit, bertempat di Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung.

Pelaksanaan Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 232/Pdt. G/2025/PN Bit, bertempat di Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung.
09 March 2026 · 56 kali dibaca · Kegiatan · Bagian Hukum

Kegiatan Senin 9 Maret 2026

Pelaksanaan Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 232/Pdt. G/2025/PN Bit, bertempat di Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung. 

Pelaksanaan Mediasi di hadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Pengugat (Sisilia Susanti Kaligis, SH, Noch Sambou dan Marchel Rengkung, SH), Kuasa Hukum Tergugat I (Tim pada Bagian Hukum Setda Kota Bitung) dan Kuasa Hukum Tergugat II (Bpk Alfrits Mamahit bersama rekan dari Kantor ATR/BPN Kota Bitung). 

Mediasi diawali dengan penyampaian Resume dari para pihak dengan hasil Mediasi yakni tidak tercapai kesepakatan antara para pihak sehingga perkara diteruskan ke tahap selanjutnya. 

Sementara untuk sidang selanjutnya menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Bitung.

Tautan JDIH