Kegiatan, Senin 2 Maret 2026
Pelaksanaan Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 232/Pdt. G/2025/PN Bit, bertempat di Pengadilan Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung.
Pelaksanaan Mediasi di hadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Pengugat
Kuasa Hukum Tergugat I (Tim pada Bagian Hukum Setda Kota Bitung) dan Kuasa Hukum Tergugat II dari Kantor ATR/BPN Kota Bitung).
Pelaksanaan Mediasi di awali dengan Pemeriksaan kembali Surat Kuasa yang baru dan Resume dari para Pihak. Selanjutnya mediasi masih belum mencapai kesepakatan antar pihak, karena Prinsipal dari Penggugat belum bisa hadir dengan kendala sedang berada di luar Daerah, selanjutnya Mediasi di tunda dan akan kembali dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 9 Maret 2026 dengan memperhatikan kelengkapan dokumen Surat Keterangan dengan alasan yang sah dari Penggugat atau Prinsipal pengugat mengikuti sidang mediasi melalui via daring/zoom meeting .