Manado, 15 Oktober 2026, bertempat di
Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado, Kepala Bagian Hukum dan Tim selaku Kuasa Hukum Wali Kota Bitung mengikuti Sidang Perkara TUN Nomor 33/G/LH/2026/PTUN.MDO dengan agenda sidang Penambahan Bukti Surat dan pemeriksaan Saksi Fakta dari Tergugat I. Sidang di Pimpin oleh Hakim ketua di dampingi 2 Hakim anggota, turut hadir dalam sidang yakni Prinsipal bersama perwakilan Masyarakat Kelurahan Tanjung Merah Kota Bitung, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat 1 sampai 4 dan Kuasa Hukum Tergugat 2 Intervensi.
Sidang di buka oleh Ketua Majelis dilanjutkan dengan pemasukan dan pemeriksaan tambahan bukti surat dari Tergugat III dan Tergugat II Intervensi sidang kemudian dilanjutkan dengan mendegarkan keterangan Saksi Fakta dari Tergugat I yang pertama dari Bpk Son Sangadi selaku Kepala Bagian pada Biro Perekonomian Setda Sulut dan kedua Jantje Walangitan selaku Direktur Kepatuhan dan Hukum Perseroda MSM (BUPP KEK BITUNG). Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 22 Oktober 2026 dengan agenda Pemasukan bukti tambahan dan Pemeriksaan Ahli Tergugat II Intervensi serta Saksi dari Tergugat II, III dan IV.