Bitung, 19 Oktober 2026
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Lintas Komisi di DPRD Kota Bitung terkait terkait menindaklanjuti Aspirasi dari Bapak Berty Lumempouw CS terkait Permohonan Kejelasan Kepastian Hukum atas Alas Hak Tanah yang dikuasai Penggarap Tanah yang Pengurusannya melalui Fasilitasi Pemerintah Kelurahan dan ATR/BPN Kota Bitung atas Objek Tanah di Wilayah Kungkungan Tandurusa.
Bahwa pada intinya dalam rapat tersebut karena Lurah Tandurusa tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat penggarap untuk menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan ataupun Surat Keterangan lainnya karena objek tanah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan tahun 1996 seluas 39.220 m2 pemegang hak PT. Tarsius Internasional Inc. Corporation