PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA BITUNG TENTANG INTEGRASI NIB TANAH DAN NOPD.

20 October 2026 3 kali dibaca Rapat, Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Prov. Sulawesi Utara
PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA BITUNG TENTANG INTEGRASI NIB TANAH DAN NOPD.

Manado, 20 Oktober 2026,

Bertempat di ruang Harmonisasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Hukum bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan staf pada Bagian Hukum mengikuti Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Bitung tentang Integrasi NIB Tanah dan NOPD.

Harmonisasi turut dihadiri oleh Kepala Bapenda, Perancang Perturan Perundang-undangan pada Kanwil Hukum dan jajaran Bapenda. Terhadap Ranperwa tersebut dilakukan penyesuaian dengan ketentuan pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan terkait lainnya yang berkaitan sehingga terdapat beberapa pasal yang dilakukan perbaikan.

Rancangan Peraturan Wali Kota Bitung tentang Integrasi NIB Tanah dan NOPD tersebut kedepannya dapat menjadi dasar dalam pemadanan data objek pajak khususnya PBB-P2 dan diharapkan dalam pemberlakuannya nanti dapat meningkatkan Pendapatan Daerah.

Tautan JDIH