Manado, 8 Oktober 2026
Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Manado, Pelaksanaan Sidang PTUN dengan Nomor Perkara 33/G/LH/2026/PTUN.MDO dengan agenda sidang Penambahan Bukti Surat dan pemeriksaan Saksi Fakta dari Penggugat. Sidang di Pimpin oleh Hakim ketua di dampingi 2 Hakim anggota, turut hadir dalam sidang yakni Prinsipal bersama perwakilan Masyarakat Kelurahan Tanjung Merah Kota Bitung, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat 1 sampai 4 dan Kuasa Hukum Tergugat 2 Intervensi.
Sidang di buka oleh Ketua Majelis dilanjutkan dengan pemasukan dan pemeriksaan tambahan bukti surat dari Penggugat, Pihak Tergugat 1 dan Tergugat 4. setelah itu, sidang dilanjutkan dengan mendegarkan keterangan Saksi Fakta dari Penggugat yang pertama dari Ibu Elsje lengkong, kedua Jefry Palenewen dan ketiga Marthen Palenewen. Sidang akan di lanjutkan kembali pada tanggal 15 Oktober 2026 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Tergugat.