Kegiatan Senin 6 April 2026
Pelaksanaan Sidang Perkara Perdata Nomor 232/Pdt. G/2025/PN Bit, bertempat di Pengadila Negeri/Perikanan Kelas I B Kota Bitung.
Pelaksanaan Sidang di hadiri oleh Majelis Hakim Ketua bersama 2 Majelis Hakim Anggota, Kuasa Hukum Pengugat , Kuasa Hukum Tergugat I (Tim pada Bagian Hukum Setda Kota Bitung) dan Kuasa Hukum Tergugat II (Perwakilan dari Kantor ATR/BPN Kota Bitung).
Sidang di Buka oleh Majelis Hakim Ketua dan di lanjutkan dengan penyerahan naskah gugatan yang telah di Renvoi dri Kuasa Hukum Pemohon kepada Kuasa Hukum Termohon 1 dan 2. Selanjutnya gugatan akan di Renvoi kembali, karena masih ada kesalahan dalam pengetikan alamat dari para Tergugat.
Sidang selanjutnya di tunda minggu depan tanggal 13 April 2026 dengan catatan, jawaban pengugat (Replik) dan jawaban dari para pengugat di upload secara elektronik melalui aplikasi e court.