Rabu, 20 Mei 2026, Kegiatan
Pemaparan Ranperda Kota Bitung tentang Kawasan Tanpa Rokok di hadapan Wali
Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah bersama seluruh Kepala Perangkat
Daerah, bertempat di Ruang Rapat lantai 4 Gedung Utama Kantor Wali Kota Bitung,
adapun pemaparan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bitung hasil
harmonisasi tersebut ada 8 (delapan) poin penting yaitu:
1. Dasar
& Tujuan
Dasar hukum: PP
28/2024 turunan UU Kesehatan 2023, guna jamin hak udara bersih, sehat, bebas
asap rokok.
Mencabut Perda
lama No.5/2013, diganti aturan baru yang lebih lengkap.
2. Definisi & Ruang Lingkup
Rokok: termasuk
rokok konvensional, kretek, cerutu, hingga rokok elektrik/vapor.
Kawasan Tanpa
Rokok: tempat yang dilarang merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan
tembakau.
Anak: <18
tahun (termasuk janin), dilarang keras terkena paparan maupun jadi sasaran
penjualan.
3. Larangan Penjualan, Iklan & Sponsor
- Dilarang jual ke: anak <18 tahun &
perempuan hamil.
- Iklan luar ruang :
- Wajib peringatan kesehatan min. 10–15% luas,
tanda 18+
- Dilarang gambar rokok, kartun, atau kesan
sehat
- Ukuran iklan maks. 72 m², tidak melintang
jalan.
- Sponsor:
dilarang pakai merek/logo rokok, tidak boleh promosi, dilarang untuk
kegiatan anak-anak.
4. Daftar Lengkap Kawasan Tanpa Rokok
Semua kawasan ini
mutlak dilarang merokok:
- Kawasan Kesehatan
- Tempat pendidikan / belajar
- Tempat main anak / PAUD / TK
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja / kantor
- Tempat umum: mal, pasar, restoran, terminal,
stadion
- Tempat lain ditetapkan Wali Kota
- Ketentuan Khusus :
Tempat kerja & tempat umum wajib sediakan Tempat
Khusus Merokok: ruang terbuka, langsung ke udara luar, terpisah rapat.
Diatur lebih lanjut lewat Peraturan Wali Kota.
5. Kewajiban Pengelola Tempat
- Pasang tanda larangan jelas di pintu masuk
& titik strategis
- Sediakan tempat khusus sesuai syarat
- Awasi
& tegur pelanggaran di lokasi masing-masing.
6. Pengawasan
& Penegakan
- Dibentuk Satgas Penegak KTR untuk pantau,
ingatkan, pastikan aturan berjalan.
- Pemerintah: sosialisasi,
edukasi, konseling berhenti merokok, penghargaan wilayah berprestasi.
- Masyarakat boleh awasi, lapor, berikan
masukan.
7. Sanksi Pelanggaran
- Administratif: teguran lisan/tertulis,
penghentian kegiatan, tindakan lain Wali Kota.
- Pidana:
pelanggar larangan jual, iklan, atau di kawasan terlarang bisa kena denda
kategori I sesuai KUHP.
8. Pembiayaan & Mulai Berlaku
- Biaya dari APBD Kota Bitung & sumber sah
lain.
Bahwa pada dasarnya tidak ada
pembatasan hak bagi Perokok aktif tapi perlu diatur tempat bebas merokok serta
mengatur lokasi, melindungi warga dari asap orang lain, dan melarang keras
sasaran anak/remaja serta iklan yang mengundang kebiasaan merokok.