Kegiatan Pemaparan Ranperda Kota Bitung tentang Kawasan Tanpa Rokok di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah

Kegiatan Pemaparan Ranperda Kota Bitung tentang Kawasan Tanpa Rokok di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah
20 May 2026 · 9 kali dibaca · Rapat · Bagian Hukum, Dinas Kesehatan

Rabu, 20 Mei 2026, Kegiatan Pemaparan Ranperda Kota Bitung tentang Kawasan Tanpa Rokok di hadapan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat lantai 4 Gedung Utama Kantor Wali Kota Bitung, adapun pemaparan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bitung hasil harmonisasi tersebut ada 8 (delapan) poin penting yaitu:

1.   Dasar & Tujuan

Dasar hukum: PP 28/2024 turunan UU Kesehatan 2023, guna jamin hak udara bersih, sehat, bebas asap rokok.

Mencabut Perda lama No.5/2013, diganti aturan baru yang lebih lengkap.

2.   Definisi & Ruang Lingkup

Rokok: termasuk rokok konvensional, kretek, cerutu, hingga rokok elektrik/vapor.

Kawasan Tanpa Rokok: tempat yang dilarang merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau.

Anak: <18 tahun (termasuk janin), dilarang keras terkena paparan maupun jadi sasaran penjualan.

3.   Larangan Penjualan, Iklan & Sponsor

-  Dilarang jual ke: anak <18 tahun & perempuan hamil.

-  Iklan luar ruang :

-  Wajib peringatan kesehatan min. 10–15% luas, tanda 18+

-  Dilarang gambar rokok, kartun, atau kesan sehat

-  Ukuran iklan maks. 72 m², tidak melintang jalan.

- Sponsor: dilarang pakai merek/logo rokok, tidak boleh promosi, dilarang  untuk kegiatan anak-anak.

4.  Daftar Lengkap Kawasan Tanpa Rokok

Semua kawasan ini mutlak dilarang merokok:

 -   Kawasan Kesehatan

 -  Tempat pendidikan / belajar

 -  Tempat main anak / PAUD / TK

 -  Tempat ibadah

 -  Angkutan umum

 -  Tempat kerja / kantor

 -  Tempat umum: mal, pasar, restoran, terminal, stadion

 -  Tempat lain ditetapkan Wali Kota

 -  Ketentuan Khusus :

    Tempat kerja & tempat umum wajib sediakan Tempat Khusus Merokok:  ruang terbuka, langsung ke udara luar, terpisah rapat. Diatur lebih lanjut lewat Peraturan Wali Kota.

5.  Kewajiban Pengelola Tempat

-  Pasang tanda larangan jelas di pintu masuk & titik strategis

-  Sediakan tempat khusus sesuai syarat

 -  Awasi & tegur pelanggaran di lokasi masing-masing.

 6.  Pengawasan & Penegakan

-  Dibentuk Satgas Penegak KTR untuk pantau, ingatkan, pastikan aturan berjalan.

-  Pemerintah: sosialisasi, edukasi, konseling berhenti merokok, penghargaan wilayah berprestasi.

-  Masyarakat boleh awasi, lapor, berikan masukan.

7.  Sanksi Pelanggaran

-  Administratif: teguran lisan/tertulis, penghentian kegiatan, tindakan lain Wali Kota.

-  Pidana: pelanggar larangan jual, iklan, atau di kawasan terlarang bisa kena denda kategori I sesuai KUHP.

8.   Pembiayaan & Mulai Berlaku

-  Biaya dari APBD Kota Bitung & sumber sah lain.

Bahwa pada dasarnya tidak ada pembatasan hak bagi Perokok aktif tapi perlu diatur tempat bebas merokok  serta mengatur lokasi, melindungi warga dari asap orang lain, dan melarang keras sasaran anak/remaja serta iklan yang mengundang kebiasaan merokok.

 

Tautan JDIH