Bitung (22/03) - Bertempat diruangan rapat harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Sulut melaksanakan rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Bitung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy H.Pakpahan) yang dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan yang baik merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika Keuangan Daerah dikelola secara tertib, maka potensi penyimpangan dapat diminimalisir sehingga manfaat Keuangan Daerah dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Hadir dalam rapat harmonisasi Asisten III Kota Bitung (Benny Lontoh), Kepala BKAD (Franky Sondakh) bersama jajaran, Kabag Hukum (Budi Kristiarso) bersama jajaran serta Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan (Arther Moniung) dan Tim Harmonisasi.
Setelah mendengarkan penjelasan singkat terkait urgensi ranperda yang disampaikan Bpk Asisten III, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi. Adapaun ranperda Kota Bitung baik secara substansi dan teknik penyusunan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pemerintah Kota Bitung berterima kasih atas penyambutan dan kinerja yang baik dari Kanwil Kemenkumham Sulut dan berharap sinergitas ini dapat terus ditingkatkan. Adapun Kanwil menunggu Ranperda Hasil Harmonisasi untuk diupload di Aplikasi HarmonisasiJo yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi.
© JDIH KOTA BITUNG. Copyright By BAGIAN HUKUM SETDA KOTA BITUNG 2020