SIDANG PERKARA TATA USAHA NEGARA NOMOR 33/G/LH/2026/PTUN.MDO

24 September 2026 64 kali dibaca Beracara PTUN MANADO
SIDANG PERKARA TATA USAHA NEGARA NOMOR 33/G/LH/2026/PTUN.MDO

Kamis, 24 September 2026:

Kepala Bagian Hukum dan tim Bantuan Hukum selaku Kuasa Hukum dari Wali Kota Bitung menghadiri Sidang Perkara Tata Usaha Negara Nomor  33/G/LH/2026/PTUN. MDO dengan Agenda Sidang Penyampaian Bukti Surat Para Pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Sidang di Pimpin oleh Ketua Majelis Y.M Erik Sihombing, SH, MH dan di hadiri oleh:

- Kuasa Penggugat,

- Kuasa Gubernur Sulut selaku Tergugat I

- Kuasa Wali Kota Bitung selaku Tergugat II

- Kuasa Kepala DLH Bitung selaku Tergugat III

- Kuasa Kepala DPMPTSP Kota Bitung selaku Tergugat IV dan

- Kuasa PT Futai selaku Tergugat Intervensi

Dalam sidang, Penggugat menyampaikan 27 Bukti Surat dan 14 bukti Elektronik, sementara Tergugat II mengajukan 5 bukti surat, Tergugat III menyampaikan 9 bukti surat, Tergugat IV menyampaikan 8 bukti surat dan Tergugat Intervensi belum mengajukan bukti surat. 

Sidang berlangsung dengan pemeriksaan kesesuaian bukti dengan keasliannnya. Setelah itu sidang ditunda pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 dengan Agenda sidang Pemeriksaan Ahli.

Tautan JDIH