Manado, Senin 10 Agustus 2026
Pelaksanaan Rapat Pembahasan atas penanganan sengketa perkara gugatan Nomor 33/G/LH/2026/PTUN.MDO bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi utara
Rapat di buka oleh Kepala Biro Hukum dan terundang dalam rapat dari Pihak Pemerintah Kota Bitung diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim, Kepala Dinas DPMPTSP bersama Tim dan Kepala Bagian Hukum bersma Tim yg merupakan pihak tergugat dari perkara PTUN. Adapun pembahasan dalam rapat terkait dengan permasalahan pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh pihak PT. FUTAI yang berdampak pada masyarakat Kelurahan Tanjung merah.