Rabu, 16 September 2026
Telah dilakukan harmonisasi terhadap 3 produk hukum daerah yaitu:
1. Ranperda Perubahan APBD TA 2026
2. Ranperwa Perubahan Penjabaran APBD TA 2026
3. Ranperwa Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2024 ttg Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Harmonisasi ini dihadiri oleh:
1. Sekretaris Daerah
2. Kepala BKAD
3. Kepala Bapenda
4. Kabag Hukum
5. Sekretaris BKAD
Tim Kanwil dihadiri oleh:
1. Kadiv Perundang-undangan
2. Tim Perancang yg diketuai oleh Raywaya Lasut (Perancang Ahli Madya)
Terdapat beberapa koreksi terkait naskah dan lampiran yg perlu di sesuaikan.